cara membuat akta kelahiran online jember

2024-05-18


Dispendukcapil Kabupaten Jember adalah dinas yang bertanggung jawab atas kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten Jember. Di website ini, Anda bisa mengakses layanan online seperti J-SIP dan SIP, serta informasi terkait SOP, IKM, LTR, PPID, dan pengaduan.

Kantor Kelurahan. • Membawa fotocopy Kartu Keluarga. • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. Memperpanjang masa berlaku SKCK.

Akta Kelahiran atau Surat Baptis (cukup salah satu, dokumen wajib mencantumkan nama, tanggal lahir, dan nama orang tua) Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua; Paspor lama bagi yang telah memiliki; Biaya Permohonan Paspor. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000; Paspor elektronik atau e-paspor 48 halaman Rp650.000

Solo - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang berisi identitas bayi yang baru lahir. Dokumen akta kelahiran ini nantinya akan berguna untuk mengurus surat-surat penting di kemudian hari. Kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menerbitkan layanan akta kelahiran online.

KTP Jember - Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, Dukcapil Jember menyediakan layanan administrasi online. Layanan online tersebut berupa aplikasi dan website untuk membuat KTP, KK, Akta Kelahiran, ataupun pengurusan surat kependudukan lainnya.

Berdasarkan beleid tersebut, pembuatan paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000 per permohonan, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000 per permohonan. Sementara ...

Berikut adalah cara nikah di KUAtahun 2024 lengkap dengan syarat, biaya dan cara daftarnya. Jika saat ini Anda berencana menikah di gedung atau aula besar yang akan menguras banyak uang, maka Anda ...

Dispendukcapil Kabupaten Jember

Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id . Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login". Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar". Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran. Untuk membuat akta kelahiran, caranya: Klik tambah permohonan

Simpan. Artikel ditulis oleh Defara Millenia Romadhona. Disunting oleh Adeline Wahyu. Daftar isi artikel. Apa Fungsi Akta Kelahiran? Syarat Membuat Akta Kelahiran. Cara Membuat Akta Kelahiran Offline. Cara Membuat Akta Kelahiran Online. Proses Pembuatan Akta Kelahiran Online. Pembuatan Akta Kelahiran Single Parent. Biaya Membuat Akta Kelahiran.

Peta Situs